Faktahariini24 , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang yang terkumpul disebut rencananya akan digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa jumlah uang yang disiapkan untuk masing-masing anggota Forkopimda bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, bahkan ada juga yang Rp20 juta. Jadi besarannya tidak sama untuk setiap anggota Forkopimda,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Menurut KPK, total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp610 juta. Dana tersebut ditemukan dalam enam tas hadiah berwarna putih.
“Kalau tidak salah ada enam goodie bag yang berisi uang tersebut,” tambahnya.
Kapolresta Cilacap Disebut Sebagai Salah Satu Penerima
Dalam penyelidikan, KPK memperoleh informasi bahwa salah satu pihak yang disebut akan menerima THR tersebut adalah Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono. Namun, besaran dana yang diduga dialokasikan untuknya tidak diungkapkan secara rinci.
“Di antara Forkopimda itu ada Kapolres di Cilacap,” kata Asep.
Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan di Polresta Cilacap. Sebanyak 27 orang yang diamankan kemudian diperiksa di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan kami lakukan di Banyumas agar tidak terjadi conflict of interest,” jelasnya.
KPK Duga Praktik Serupa Terjadi di Daerah Lain
KPK juga menduga praktik pemberian THR kepada Forkopimda melalui cara tidak semestinya tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Lembaga antirasuah itu menilai kemungkinan praktik serupa juga dilakukan oleh kepala daerah di wilayah lain.
Padahal, pejabat Forkopimda pada dasarnya merupakan aparatur negara yang telah menerima tunjangan hari raya dari pemerintah pusat, termasuk unsur TNI, Polri, jaksa, hingga hakim.
“Kami menduga praktik seperti ini tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi bisa saja juga terjadi di daerah lain,” ujar Asep.
KPK pun mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan THR kepada Forkopimda menggunakan anggaran yang tidak semestinya. Lembaga tersebut juga mendorong para pejabat daerah untuk menjaga integritas serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
OTT Bupati Cilacap
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah dan mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam kasus tersebut, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari para kepala dinas. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target tersebut tercapai, KPK telah lebih dulu melakukan OTT dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp610 juta.