Menurutnya, sebelum kebijakan tersebut diterbitkan, para pekerja di industri tembakau sebenarnya sudah merasakan dampak dari aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Regulasi tersebut membatasi promosi dan pemasaran produk tembakau, termasuk melalui penerapan kawasan tanpa rokok di sejumlah wilayah.
Waljid menjelaskan, apabila PP 28/2024 beserta aturan turunannya diberlakukan, tekanan terhadap sektor ini diperkirakan semakin besar. Hal tersebut karena adanya berbagai pembatasan tambahan yang dinilai lebih ketat, mulai dari pengaturan promosi, iklan, sponsorship, hingga pembatasan penjualan rokok dengan radius tertentu dari fasilitas pendidikan.
“Sebelum PP 28 tahun 2024 ini diberlakukan, kesejahteraan pekerja di sektor industri hasil tembakau sebenarnya sudah mengalami penurunan sejak adanya PP 109 tahun 2012. Di daerah, kami sudah merasakan dampaknya seperti pembatasan kawasan tanpa rokok hingga pembatasan promosi dan penjualan. Dengan adanya PP 28 ini, tekanannya tentu semakin berat karena penjualan juga dibatasi dengan radius 200 sampai 500 meter dari tempat pendidikan,” ujar Waljid dalam konferensi pers, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, Waljid juga menyoroti rencana penyusunan kebijakan mengenai pembatasan kadar maksimum nikotin dan tar yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ia menilai aturan tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap sektor sigaret kretek tangan yang selama ini dikenal sebagai industri padat karya.
Perlunya Perlindungan Pekerja
Waljid menjelaskan bahwa produk sigaret kretek tangan secara alami memiliki kandungan tar dan nikotin yang relatif tinggi karena menggunakan tembakau lokal dalam jumlah besar. Apabila batas maksimal kandungan tersebut ditetapkan terlalu rendah, ia khawatir keberlangsungan pekerjaan para pekerja di sektor tersebut akan terancam.
“Jika pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin diterapkan dengan standar yang sangat rendah, maka sektor sigaret kretek tangan jelas akan terdampak karena menggunakan tembakau nasional yang kandungannya lebih tinggi. Artinya ketika aturan itu berlaku, kami bisa kehilangan pekerjaan. Kami tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika kehilangan pekerjaan, tetapi yang kami butuhkan adalah kepastian pekerjaan,” katanya.
Ia juga menilai bahwa proses perumusan kebijakan seharusnya melibatkan kementerian yang membidangi ketenagakerjaan. Dengan demikian, dampak kebijakan terhadap pekerja dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum aturan tersebut diterapkan.
Penambahan Layer Cukai Rokok Disorot
Sementara itu, wacana penambahan layer tarif Golongan III Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) juga menuai perhatian dari kalangan akademisi. Di tengah upaya pemerintah memberantas rokok ilegal, kebijakan ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum serta efektivitas efek jera bagi pelanggar.
Ahli Hukum Ekonomi, Ali Rido, menyampaikan bahwa kebijakan fiskal tidak seharusnya digunakan sebagai pengganti penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait rokok ilegal.
“Pada prinsipnya, kebijakan fiskal tidak tepat dijadikan substitusi dari penegakan hukum. Tarif cukai seharusnya mengatur kegiatan ekonomi yang legal, bukan menjadi alat untuk menyelesaikan pelanggaran hukum baik pidana maupun administrasi,” ujarnya, Selasa (10/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa jika pelanggaran hukum dianggap dapat diselesaikan melalui kebijakan tarif, maka hal tersebut berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelanggaran.
“Pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum. Jika pelanggaran tersebut kemudian diakomodasi melalui kebijakan tarif cukai tanpa pemisahan yang jelas terhadap tanggung jawab pelanggaran sebelumnya, maka hal ini bisa dipersepsikan sebagai pelemahan deterrent effect serta tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum,” tegas Ali.
Peredaran Rokok Ilegal
Pandangan serupa juga disampaikan oleh ekonom Mukhaer Pakkana. Ia menilai bahwa langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal seharusnya difokuskan pada penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
“Upaya utama yang perlu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah memperkuat pengawasan serta penegakan hukum yang transparan terhadap industri rokok ilegal. Bukan justru menambah layer baru yang berpotensi melegalkan aktivitas ilegal,” ujarnya.
Mukhaer juga menekankan bahwa dalam kerangka empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau, pengendalian konsumsi perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat terhadap peredaran rokok ilegal.
“Pengendalian konsumsi memang harus menjadi prioritas. Namun hal tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap rokok ilegal agar tidak ada celah bagi masyarakat untuk beralih ke rokok murah yang tidak membayar cukai. Dengan begitu, kebocoran penerimaan negara akibat maraknya rokok ilegal juga dapat ditekan,” pungkasnya.
#IndustriTembakau
#PekerjaTembakau
#PP282024
#RegulasiTembakau
#IndustriPadatKarya
#NasibPekerja
#EkonomiIndonesia
#KebijakanPemerintah
#SerikatPekerja
#KretekIndonesia
Gunanya apa cok
BalasHapus